TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memperketat peraturan perjalanan penumpang moda transportasi kereta rel listrik (KRL) di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Mulai Senin, 12 Juli 2021, penumpang yang diizinkan naik KRL adalah mereka yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.
“Jadi kami tegaskan, (masyarakat) tidak boleh naik KRL kalau tidak masuk (pekerja) sektor esensial dan kritikal,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam konferensi pers, Jumat, 9 Juli 2021.
Adapun masyarakat yang termasuk dalam kategori pekerja sektor kritikal esensial yang akan melakukan perjalanan dengan KRL wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Calon penumpang juga dapat memperlihatkan surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan--minimal eselon II untuk pekerja di kantor pemerintahan.
Aparatur di lapangan akan memeriksa kelengkapan dokumen penumpang sebelum mereka naik ke KRL. Adapun petugas keamanan akan mengawasi akses jalan maupun pintu masuk stasiun. Calon penumpang yang tidak membawa bukti persyaratan tidak diizinkan naik KRL.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan layanan kereta akan tetap beroperasi pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB. “Kereta hanya untuk melayani pengguna dari (kalangan) pekerja sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.